Sabtu, 20 Desember 2008

“Pekerjaan, Profesi, dan Profesional”

0 komentar
Pekerjaan merupakan suatu kegiatan atau suatu tindakan yang menghasilkan sesuatu yang biasanya berupa materi. Pekerjaan ini dapat dikelompokan menjadi dua yaitu pekerjaan yang menuntut keahlian dan pendidikan khusus dan pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian dan pendidikan tertentu. Dapat dicontohkan untuk pekerjaan yang menuntut keahlian dan pendidikan khusus ialah seperti seorang guru, dokter, pilot dan lain sebagainya. Sedangkan untuk pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian dan pendidikan tertentu seperti kuli panggul, tukang becak, dan lain sebagainya.

Jadi pada prinsipnya setiap orang dimungkinkan memiliki pekerjaan namun tidak semua pekerjaan itu sama jenisnya karena hal tersebut diukur dari tingkat kesulitan dan pendidikan yang ditempuh oleh orang itu untuk memperoleh pekerjaan itu sendiri.

Profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu pelakunya. Jadi dapat diisyaratkan profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Tetapi pada penerapannya perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek tersebut dalam cakupan pekerjaan itu sendiri. Suatu profesi biasanya terikat dengan kode etik profesi , asosiasi profesi, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Kode etik profesi, Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Hal ini digunakan untuk menghindari terjadinya penyimpangan kode etik sehingga menurunkan kehormatan profesi itu sendiri.
Asosiasi profesi, Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
Lisensi, Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya. Kebanyakan profesi yang berlisensi ini merupakan profesi yang vital seperti dokter, apoteker, pengacara dan profesi lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.
Dari penjelasan diatas maka secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi dengan penuh ketekunan dan melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu pengetahuan dan pendidikan yang diambilnya. Seorang professional dapat dibedakan dari penampilan atau performancenya dalam melakukan pekerjaan di profesinya sedangkan profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
Profesionalisasi adalah proses atau perjalanan waktu yang membuat seseorang atau kelompok orang menjadi profesional. Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa yang semata bertujuan untuk mencari nafkah kekayaan materiil. Profesionalisme dalam suatu profesi dapat dijabarkan menjadi tiga yaitu:
Kerja seorang profesional yang beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil.
Kerja seorang professional berlandaskan oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat. Kerja seorang profesional yang diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi.
Ketiga profesionalisme kerja tersebut mencoba menempatkan kaum professional (kelompok sosial berkeahlian) untuk tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukanlah komoditas yang hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperoleh nafkah, melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi kesejahteraan umat manusia. Kalau didalam pengamalan profesi yang diberikan ternyata ada semacam imbalan maka hal itu semata hanya sekedar "tanda kehormatan" demi tegaknya kehormatan profesi, yang jelas akan berbeda nilainya dengan pemberian upah yang hanya pantas diterimakan bagi para pekerja upahan saja.
Read More..

Clock

detiknews

Berita Bola